Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Tanpa Berwasiat

Muhammad Nazri, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 12:42 WIB
Berkurban bagi orangtua
Share :

Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Sudah tidak asing lagi bagi umat Islam pada peringatan Hari Raya Idul Adha, terdapat sebuah amalan yang disunahkan bagi umat Islam yaitu kurban.

 

Umat Islam pun berlomba-lomba untuk melakukan kurban. Ada yang berkurban untuk dirinya sendiri, untuk anaknya, ada juga untuk orangtuanya. Bahkan ada juga yang berkurban untuk orangtuanya sudah meninggal entah itu wasiat dari orangtuanya sebelum meninggal atau memang kehendak dari anaknya sendiri untuk kurban bagi kedua orangtuanya.

Apabila orangtuanya mewasiatkan kepada anaknya untuk berkurban setelah mereka meninggal, maka anak tersebut harus menunaikannya layaknya melunasi utang orangtuanya.

Lalu, bagaimana jika anaknya berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal tetapi tidak berwasiat untuk berkurban kepada anaknya?

Dalam perkara ini, terdapat dua pendapat berbeda dalam madzhab Syafi’i. Sebagian pendapat memperbolehkan untuk melakukan kurban, sebagian pendapat tidak memperbolehkan. Dikutip dari perkataan Penasihat Generasi Muda Nahdatul Ulama Jawa Timur, Kyai Maruf Khozin melalui akun instagram @generasi_muda_nu, dalam kitab Al-Majmu’, menurut Abu Hasan Al Ubbadi menjawab masalah kurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah boleh secara mutlak. Sebab ini adalah salah satu bentuk bersedekah yaitu sedekah untuk orang yang sudah meninggal yang berguna dan sampai kepada mereka yang sudah meninggal berdasarkan dari kesepakatan ulama. (Al-Majmu’ 8/406)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya