Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan dengan tegas, tidak memperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal kecuali orang itu sudah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr)
Jadi, apabila kalian ingin berkurban atas nama orangtua yang sudah meninggal tanpa meninggalkan wasiat, berarti kalian mengikuti pendapat ulama pertama yang menyatakan kalau berkurban untuk mereka yang sudah meinggal tanpa wasiat dari mereka dianggap sebagai sedekah, yaitu sedekah untuk orang yang sudah meninggal.
(Dyah Ratna Meta Novia)