Gambar kemesraan yang diunggah dalam media sosial bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian tubuh wanita. Lelaki yang jahat bisa saja memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
Gambar semacam ini juga dapat memicu orang untuk berbuat maksiat dan siapapun yang mengajak seseorang kepada sebuah kesesatan, maka dia akan mendapatkan dosa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).
Jika pasangan yang sudah menikah saja dilarang memamerkan kemesraan di depan umum, apalagi pasangan yang belum menikah, tentu hal tersebut sangat dilarang karena termasuk perbuatan zina. Allah SWT telah berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
(Dyah Ratna Meta Novia)