Sisa Uang Kurban, Bolehkah Diinfakkan untuk Masjid?

Annisa Aprilia Nilam Sari, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 00:39 WIB
Binatang untuk kurban (Foto: Pixabay)
Share :

Untuk lebih afdhal, terang Ustadz Fauzan, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada orang yg berkurban. Jika sulit menghubunginya, boleh menggunakannya kepada sesuatu yg mendekati tujuan pertama.

Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim berikut ini:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا

Artinya, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan kurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)

"Hadits di atas menjelaskan begitu sakralnya hewan kurban sehingga pengelolanya tidak boleh sembarangan, menyalahgunakannya, apalagi menjualnya dan menyalurkannya untuk operasional masjid. Sekalipun niatnya sama-sama berpahala, namun keluar dari tujuan pertama," terang Ustadz Fauzan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya