Hari Raya Kurban sebentar lagi tiba. Umat Muslim beramai-ramai mempersiapkan hewan kurban yang terbaik.
Bagi mereka yang hendak melaksanakan kurban harus mempersiapkan hewan kurban jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan kurban. Apalagi tidak setiap hewan dapat dikurbankan.
Oleh karena itu perlu memahami kriteria hewan kurban yang sah dan dianjurkan dalam syariat sangatlah penting.
Syariat Islam mengatur sedemikian rupa kriteria hewan kurban. Syarat-syarat yang harus dipenuhi hewan kurban antara lain:
Pertama, hewan kurban harus berupa binatang ternak. Hal ini berdasarkan firman Allah swt:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Adapun yang dimaksud binatang ternak di sini adalah unta, sapi (termasuk pula kerbau) dan kambing, baik kambing jenis domba atau kambing biasa, baikhewan jantan maupun betina.[1]
Kedua, usia telah menenuhi batas minimal yang ditentukan syariat. Dengan perincian sebagai berikut:
Berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 untuk unta.
Berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 untuk sapi.
Berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan untuk kambing jenis domba.
Berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2 untuk kambing jenis biasa.[2]
Ketiga, tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, semisal buta sebelah matanya, penyakitan, pincang, dan terlalu kurus.
Dengan demikian, cacat yang tidak sampai mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumi, seperti terpotong tanduknya, maka tetap mencukupi dijadikan hewan kurban.[3]
Seperti dilansir website resmi Pondok Pesantren Lirboyo, hewan kurban dianjurkan memiliki kualitas yang baik, kondisi fisik sempurna, dan postur tubuh yang bagus.
(Dyah Ratna Meta Novia)