Ketiga, tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, semisal buta sebelah matanya, penyakitan, pincang, dan terlalu kurus.
Dengan demikian, cacat yang tidak sampai mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumi, seperti terpotong tanduknya, maka tetap mencukupi dijadikan hewan kurban.[3]
Seperti dilansir website resmi Pondok Pesantren Lirboyo, hewan kurban dianjurkan memiliki kualitas yang baik, kondisi fisik sempurna, dan postur tubuh yang bagus.
(Dyah Ratna Meta Novia)