Rupanya Parlemen India menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuat praktik 'talak tiga' sebagai sebuah kejahatan kriminal di negara tersebut. Melalui 'talak tiga', seorang suami bisa menceraikan istrinya dengan mengulangi kata 'talak' (perceraian) tiga kali dalam bentuk apa pun, termasuk via email maupun pesan teks di WhatsApp.
Praktik 'talak tiga' selama ini sering digunakan oleh pria Muslim untuk bercerai dengan istri mereka. Terkadang juga digunakan secara semena-mena.
Akibatnya Mahkamah Agung India menyatakan praktik tersebut tidak konstitusional pada 2017 dan sekarang jadi kejahatan kriminal. Pendukung kriminalisasi 'talak tiga' beralasan membantu melindungi wanita Muslim. Sementara para oposisi mengatakan, hukuman yang keras rawan untuk disalahgunakan.
Berdasarkan RUU tersebut, para pria yang melanggarnya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun. Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India mendukung RUU tersebut, sementara partai oposisi utama Kongres menentangnya. Akhirnya RUU soal talak tiga itu disahkan.
Jika suami mentalak istri dengan 3 kali talak dalam satu momen, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Kasus semacam ini kadang ditemui dalam kehidupan rumah tangga. Suami langsung mentalak istrinya dengan kalimat, "Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu!"
Menurut pendapat Imam Syafi’i, 'talak tiga' seperti itu hukumnya mubah dan dianggap 'talak tiga'. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah 'talak tiga' semacam ini hukumnya haram namun tetap dianggap 'talak tiga'.
Sementara itu, Ibnul Qayyim menyatakan, 'talak tiga' dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya jadi 'satu talak'. Pendapat ini yang diakui para tabi’in. Karena alasan ini, India berusaha melindungi perempuan dari talak yang semena-mena oleh suaminya.
(Dyah Ratna Meta Novia)