Kasus semacam ini kadang ditemui dalam kehidupan rumah tangga. Suami langsung mentalak istrinya dengan kalimat, "Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu!"
Menurut pendapat Imam Syafi’i, 'talak tiga' seperti itu hukumnya mubah dan dianggap 'talak tiga'. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah 'talak tiga' semacam ini hukumnya haram namun tetap dianggap 'talak tiga'.
Sementara itu, Ibnul Qayyim menyatakan, 'talak tiga' dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya jadi 'satu talak'. Pendapat ini yang diakui para tabi’in. Karena alasan ini, India berusaha melindungi perempuan dari talak yang semena-mena oleh suaminya.
(Dyah Ratna Meta Novia)