Talak Istri Lewat WhatsApp, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 15:13 WIB
Cerai via WhatsApp (Foto: Though.co)
Share :

Seorang pria asal New Delhi, India ditangkap polisi karena telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya. Seperti dilansir Gulf News, pria itu menalak tiga istrinya via WhatsApp, Sabtu (10/8/2019).

 

Menurut keterangan polisi pada media, pada Jumat (9/8/2019) seorang wanita berusia 29 tahun datang ke kantor polisi untuk melakukan pengaduan, karena dia tidak terima jika suami yang telah menikahinya sejak November 2011 itu tiba-tiba melakukan talak tiga hanya via WhatsApp.

Berbagai ulama telah menegaskan, jika menjatuhkan talak melalui pesan singkat WhatsApp atau SMS itu hukumnya sharih (tegas) dengan catatan suami sudah ada niatan untuk menceraikannya, karena adanya kemudharatan atau pertimbangan lainnya.

"Apabila kamu menalak istri-istrimu lalu mereka mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, serta apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS al-Baqarah [2]: 231).

Menurut pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii talak melalui tulisan adalah talak secara kinayah, yaitu memerlukan niat agar sah. Sedangkan, sebagian ulama lain, seperti al-Sya’bi, al-Nakha’i, al-Zuhri, al-Hakam, dan sebagian ulama Mazhab Hambali berpendapat, apabila talak melalui tulisan itu merupakan talak sharih yang tetap sah meskipun tanpa niat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya