3. MUI memahami masalah keyakinan terhadap ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat sakral, suci dan sensitif bagi pemeluknya, sehingga hendaknya semua pihak menghormati dan menghargai keyakinan agama tersebut sebagai bentuk penghormatan dan toleransi dalam kehidupan beragama.
4. MUI mengimbau kepada semua tokoh agama khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain, karena hal tersebut selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan baik menurut hukum maupun ajaran agama.
5. Terhadap masalah yang menimpa Ustadz Abdul Somad, MUI menyarankan agar para pihak menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan. Jika jalur musyawarah/kekeluargaan tidak dapat dicapai kata mufakat, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum maka jalur hukum adalah pilihan yang paling terhormat.
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap kondusif, rukun, aman dan damai.
(Dyah Ratna Meta Novia)