Bagaimana Hukum Perempuan Haid yang Ingin Menghafal Alquran?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 14:30 WIB
Membaca Alquran (Foto: Pixabay)
Share :

Ketika perempuan Muslim sedang haid, maka ada beberapa hal yang harus dihindari dan dilarang, seperti salat, membaca Alquran, puasa, dan berhubungan badan (bagi yang sudah menikah). Aturan ini sudah dijelaskan dalam fikih yang membahas tentang hukum-hukum kewanitaan.

 

Jika saat haid perempuan boleh masuk masjid dengan alasan tertentu, lalu apakah membaca Alquran juga bisa ditoleransi?

Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Krejengan, Kabupaten Probolinggo, KH. Mohammad Syakur (Gus Dewa), mengatakan jika terdapat beberapa pendapat. Sebenarnya ada solusinya, apalagi ketika sedang darurat.

"Maka solusinya, jika dia niat baca Alquran tidak boleh. Tapi ada beberapa solusi dari para ulama," kata Gus Dewa dalam keterangannya di akun Youtube bernama Gus Dewa Menjawab.

Pernyataan tersebut diungkapkan ketika Gus Dewa sedang menjawab pertanyaan dari salah seorang santri putrinya, bertanya jika sedang haid tapi menghafal Alquran apakah boleh?

Menurutnya, solusinya ada dua:

1. Boleh, asal diniatkan untuk menjaga hafalan atau dzikir karena kebanyakan ulama sudah memperbolehkannya. Dan jangan sampai mengeluarkan suara, sehingga dianggap memang sedang tidak membaca Alquran.

"Diniati untuk baca Alquran sebenarnya gak apa-apa, asal jangan ada qiraah (suara). Seperti dianggap tidak membaca Alquran, Tapi kalau diniatkan dua-duanya gak boleh," ujarnya.

وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص. 52

 

“Dan haram membaca Alquran bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Alquran) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa,”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, h. 52)

2. Solusi selanjutnya bisa diambil dari pendapat Imam Malik. Gus Dewa mengatakan, mungkin bisa dijadikan rujukan di berbagai santri putri di seluruh Nusantara. Ketika darahnya keluar banyak, itu boleh. Kenapa? karena kondisinya sedang darurat.

"Itu sama dengan ketika sampean sedang berada di tengah padang pasir di tengah hutan, gak nemu makanan yang ada cuma bangkai, itu boleh dimakan."

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي حَال اسْتِرْسَال الدَّمِ مُطْلَقًا، كَانَتْ جُنُبًا أَمْ لاَ، خَافَتِ النِّسْيَانَ أَمْ لاَ. وَأَمَّا إِذَا انْقَطَعَ حَيْضُهَا، فَلاَ تَجُوزُ لَهَا الْقِرَاءَةُ حَتَّى تَغْتَسِل جُنُبًا كَانَتْ أَمْ لاَ، إِلاَّ أَنْ تَخَافَ النِّسْيَان - وزارة الأوقاف والشؤن الإسلامية الكويت، الموسوعة الفقهية الكويتية، الكويت- دار السلاسل، ج، 18، ص. 322 -

“Kalangan dari madzhab maliki berpendapat bahwa orang yang haid boleh baginya membaca Alquran dalam kondisi masih mengeluarkan darah secara mutlak, baik dalam keadaan atau tidak, atau adanya kekhawatiran lupa hafalan Alquran-nya atau tidak. Adapun setelah haidnya terputus maka ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, baik dalam keadaan junub atau tidak, kecuali ia khawatir akan lupa hafalannya”. (Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, juz, 18, h. 322 H).

Kesimpulan yang bisa diambil adalah Anda bisa mengambil hukum fikih tentang masalah tersebut dari beberapa madzhab yang berbeda pendapat. Karena Islam pun memberikan keringanan atau ruksoh pada siapa saja yang sedang dalam darurat.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya