Artinya: Tetangga itu ada tiga macam, tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang memiliki tiga hak. Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga yang beragama islam dan masih memiliki hubungan keluarga, maka ia memiliki hak sebagai tetangga, hak sebagai saudara sesama muslim dan hak sebagai keluarga.Tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga yang beragama islam, ia memiliki hak sebagai tetangga dan hak sebagai saudara sesama muslim. Sedangkan tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga yang non-. Muslim. (HRal-Bazzar dan al-Hasan bin Sufyan).
Dari hadist di atas, maka umat muslim dilarang membeda-bedakan tetangga berdasarkan agamanya. Meskipun tetangga kita non-muslim, kita harus bersikap dan berbuat baik kepadanya. (DRM)
(Muhammad Saifullah )