a. Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut, sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya;
b. Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthhahir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah; serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang;
c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahir muthahhir), dengan syarat: 1. Volume airnya lebih dari dua kullah. 2. Alat bantu yang digunakan harus suci.
3.Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis, dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.
(Dinno Baskoro)