Air Minum Daur Ulang, Halalkah? Ini Penjelasan MUI

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 09:06 WIB
Air minum daur ulang, halalkah? (Foto: Lifeleisure)
Share :

a. Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut, sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya;

b. Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthhahir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah; serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang;

c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahir muthahhir), dengan syarat: 1. Volume airnya lebih dari dua kullah. 2. Alat bantu yang digunakan harus suci.

3.Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis, dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.

(Dinno Baskoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya