BJ Habibie Meninggal Itu Bohong! Ini Hukumnya bagi Penyebar Hoax

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 13:22 WIB
Foto saat Sri Mulyani menjenguk BJ Habibie pada masa lampau. Foto: Facebook Sri Mulyani
Share :

Selanjutnya Ustadz Ainul Yaqin menyampaikan orang yang menyebar hoax bisa kena ajab, sebagaimana yang tertuang dalam QS. Al-Nur (24) ayat 19/19:24:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [النور

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.”

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya