BJ Habibie Meninggal Itu Bohong! Ini Hukumnya bagi Penyebar Hoax

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 13:22 WIB
Foto saat Sri Mulyani menjenguk BJ Habibie pada masa lampau. Foto: Facebook Sri Mulyani
Share :

KABAR mengenai Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie BJ Habibie meninggal dunia, beredar di media sosial (medsos) Whatsapp, Rabu (4/4/2018) pagi. Ternyata ternyata berita tersebut adalah bohong atau hoax, sebagaimana dibantah oleh akun Twitter @habibiecenter.

"JANGAN percaya HOAX! Dan jangan ikut menyebarkan berita tanpa verifikasi. Berita yang mulai tersebar (lagi) yang mengabarkan Pak BJ Habibie meninggal TIDAK BENAR! Cerdaslah dalam membaca dan membagi berita," tulis akun @habibiecenter.

Lalu apa hukumnya bagi orang yang menyebarkan berita hoax? Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan menyebar berita hoax sama dengan memfitnah. Oleh karena itu ia meminta semua pihak tidak tergesar-gesa menyebarkan berita yang belum terverifikasi, sebab itu bisa berujung fitnah.

"Janganlah kita tergesa-gesa menyebarkan berita (BJ Habibie meninggal red) tersebut, karena sikap seperti ini hanyalah berasal dari setan," ujar Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi Okezone, Selasa, (10/9/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya