Agar Dapat Pahala ketika di Ranjang, Ketahui Adab Berhubungan Badan dalam Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Jum'at 13 September 2019 15:15 WIB
Foto: Istimewa
Share :

DALAM ajaran Islam, berhubungan badan antara suami dengan istri bisa diniatkan sebagai ibadah. Jadi bukan hanya sekedar melepas syahwat saja. Demikian dikatakan Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara-Cianjur, Ustadz M. Tatam Wijaya sebagaimana dilansir dari laman resmi Islam NU.

Ia menambahkan, berhubungan badan harus menjadi sesuatu yang bernilai pahala di sisi Allah, mampu melahirkan keturunan yang baik, dan tidak mengganggu pihak lain.

Abu Dzar al-Ghifari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Di dalam perkawinan (jimak) salah seorang kalian ada sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, apakah jika salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya di dalamnya ada pahala?” Beliau menjawab, “Apakah kalian tahu, jika dia menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram di dalamnya ada dosa? Demikian halnya jika dia menyalurkannya di tempat yang halal padanya juga ada pahala,” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang suami akan mendapat pahala atas jimak yang dilakukan dengan istrinya manakala disertai dengan niat yang baik, seperti berniat menjaga kehormatan diri dan kehormatan istri dari perkara yang dilarang, memenuhi hak istri sebagai bentuk mu‘asyarah bil ma‘ruf yang diperintahkan, mencari anak saleh yang mengesakan Allah dan membela agama-Nya, dan tujuan-tujuan baik lainnya.

Pertanyaannya, bagaimana jika seseorang tidak berniat apa-apa saat berjimak dengan istrinya kecuali menyalurkan syahwatnya dan memperoleh kenikmatan? “Pendapat para fuqaha terpecah menjadi dua mengenai pahala yang didapatkannya,” tutur Ustadz M. Tatam Wijaya.

Pertama, menurut sebagian ulama, salah satunya Ibnu Qutaibah, orang itu tetap mendapat pahala dari jimaknya walaupun tidak berniat apa-apa. Para pendukung pendapat ini berargumentasi dengan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Abu Dzar. “Di dalam perkawinan (jimak) salah seorang kalian ada sedekah.”

Hadits ini bersifat mutlak. Artinya, Suami-istri yang berhubungan badan akan mendapat pahala. Sama halnya ia akan mendapat dosa jika ia menyalurkannya di tempat yang haram (zina).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya