Bagaimana Hukum Tak Pakai Tutup Kepala Saat Salat?

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 00:07 WIB
Hukum salat tak menggunakan penutup kepala (Foto: Okezone)
Share :

Jadi kesimpulannya, sunahnya menutupi seluruh badan dan memakai peci adalah menjaga etika dan estetika dalam salat.

"Sementara kebalikan dari sunah adalah makruh. Jadi jika kita salat tanpa peci itu makruh, tidak sampai membatalkan salat. Nabi juga menggunakan penutup kepala dengan sorban saat salat," tambahnya.

Abi al-Malih bin Usamah dari ayahnya berkata, Rasulullah Saw bersabda :

عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بن أُسَامَةَ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْتِمُوا تَزْدَادُوا حِلْمًا.

"Bersorbanlah kalian, niscaya kalian akan bertambah sabar.” (HR.at-Thabrani).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya