MUI: Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia Termurah di Dunia

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 13:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Halal.com
Share :

Berdasarkan UU JPH, prosedur penerbiatan sertifikat halal dimulai dengan pengajuan produk ke BPJH Kemenag. Kemudian permohonan tersebut akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

LPH sendiri diisi oleh LPPOK MUI. Setelah di proses di LPPOK MUI, kemudian diajukan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa lagi ke MUI untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya