Berdasarkan UU JPH, prosedur penerbiatan sertifikat halal dimulai dengan pengajuan produk ke BPJH Kemenag. Kemudian permohonan tersebut akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
LPH sendiri diisi oleh LPPOK MUI. Setelah di proses di LPPOK MUI, kemudian diajukan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa lagi ke MUI untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.
(Abu Sahma Pane)