Sementara itu dilansir dari situs NU online, perihal poligamu para ulama berbeda pendapat. Termasuk madzhab-madzhab yang tentunya membahas tentang prktik ini, dan terbagi ke dalam dua
1. Imam Syafii dan Hambali
Keduanya cukup menutup pintu atau jalan adanya praktik poligami. Ini dikarenakan khawatir akan adanya ketidakadilan dalam berumahtangga, yaitu antara para istri. Serta, tidak sama sekali menganjurkan berpoligami.