Kedua, thawaf mengelilingi Ka'bah. Hal ini dilarang karena masuk ke dalam masjid, sesuai dengan hadist yang disebutkan tadi.
Ketiga, membaca Alquran al-Karim. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ibn Majah dari ibn Umar R.A, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Janganlah orang yang haid dan junub membaca Alquran."
Namun jika membacanya untuk berzikir dan memuji Allah SWT, seperti membaca bismillah dan alhamdulillah, maka tidak mengapa sesuai kesepakatan ulama karena uzur dan darurat.
Keempat, bagi orang yang junub untuk tidak diperbolehkan untuk salat, karena di dalamnya ada bacaan Alquran al-Karim. "Aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang sedang junub dan haid" (HR. Abu Daud). Sedangkan puasa bagi orang junub adalah sah.
Kelima, orang yang tidak berwudhu, yang sedang haid dan nifas diharamkan menyentuh mushaf Alquran al-Karim, kecuali dalam keadaan tertutup rapi. Allah SWT berfirman: “Tidak ada yang menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan."