Kisah "Layangan Putus" dalam Pandangan Islam, Zalim

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 14:11 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Ia juga menyampaikan bahwa orangtua yang tidak menafkahi anak merupakan perbuatan zalim.

“Kasus di atas (kisah Layangan Putus), jelas itu perbuatan zalim. Seorang (red. mantan) suami apapun masalahnya tetap tidak boleh meninggalkan kewajibannya (red. dalam menafkahi anak)," ucapnya.

Lebih lanjut Fauzan juga mengatakan, apabila itu semua tidak bisa diselesaikan oleh suami dengan mantan istri, maka bisa melibatkan orang ketiga karena hal ini merupakan permasalahan serius yang melibatkan anak-anak.

Seperti dijelaskan dalam Surat An Nisa Ayat 35, yaitu:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya