“Dan jika kalian mengkhawatirkan perpecahan antara mereka berdua (suami-istri), maka utuslah seorang hakim dari pihak suami dan seorang hakim dari pihak istri. Jika mereka berdua memang menginginkan perdamaian, niscaya Allah akan menolong mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pandai dan Maha Mengetahui.”
"Jika ada problem keluarga maka minta bantulah pada pihak ketiga atau mediator untuk membantu menyelesaikan," pungkas Fauzan.
(Dyah Ratna Meta Novia)