Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik asusila seperti itu. Beragam upaya telah dilakukan, salah satunya menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di kampus.
"Pedoman ini penting bagi kami agar praktik-praktik kekerasan seksual ini bisa ditangani secara serius,” ujarnya.
Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019.
Pedoman ini telah diedarkan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sejak Oktober 2019. Pimpinan kampus PTKI diminta untuk melakukan sosialisasi, penguatan, advokasi dan layanan atas pengaduan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan PTKI.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menambahkan, sekurang-kurangnya terdapat dua penekanan dalam pedoman tersebut, yakni pencegahan dan penanggulangan.