"Pada aspek pencegahan, misalnya, pimpinan PTKI diminta untuk membentuk focal point di tiap-tiap fakultas sebagai unit yang berfungsi menerima pengaduan dan laporan dan mendampingi korban bersama PSGA atau Pusat Studi Gender dan Anak," papar Arskal.
Sementara pada aspek penanggulangan, dilakukan kepada pelaku yang telah terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual. Bagi pelaku ini, penanganannya dilakukan melalui mekanisme baik secara internal kelembagaan kampus maupun eksternal kampus, seperti aparat penegak hukum.
“Dalam pedoman itu dijelaskan bahwa penanganan secara internal dilakukan oleh Dewan Kode Etik PTKI, yang melibatkan sejumlah pihak kampus. Sementara secara eksternal, kampus dapat melibatkan aparat penegak hukum, terutama jika sanksi pelaku sudah masuk dalam proses laporan atau pengaduan di Kepolisian,” ungkap Arskal.
Pedoman juga sudah mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, baik ASN atau non-ASN, siapapun yang bekerja dan kuliah di PTKI. Sanksi bagi ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.