Bagaimana Hukum Membayar Ojek Online dengan Go-Pay?

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 11:30 WIB
Pelanggan sering membayar ojek online dengan Go-Pay maupun OVO (Foto: Okezone)
Share :

Selama ini banyak pelanggan ojek online yang membayar biaya perjalanan mereka melalui aplikasi Go-Pay maupun OVO. Ini dilakukan agar pembayaran lebih mudah dan tak ribet membutuhkan uang tunai.

 

Namun rupanya ada ustadz yang menyatakan membayar ojek online dengan Go-Pay itu haram dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui aplikasi Youtube.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membayar ojek online degan Go-Pay menurut Tarjih Muhammadiyah?

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah adalah dibolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang atau mengharamkannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih.

Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.

Termasuk dalam muamalah adalah bagaimana hukum Go-Pay. Sebelum menjelaskan tentang hukum GoPay, perlu diinformasikan terlebih dahulu tentang Go-Pay.

Seperti dilansir dari website Suara Muhammadiyah, Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan kredit ojek online yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi ojek online.

Go-Pay ini pada dasarnya mirip dengan kartu ATM yang bisa dipakai untuk transaksi jual beli. Bedanya, ATM memiliki bentuk fisik berupa kartu, sedangkan Go-Pay menggunakan aplikasi dalam smart phone.

Dalam fikih muamalah, setelah kita mengetahui pengertian sebuah produk bisnis, maka kemudian yang harus dicari adalah takyif (karakteristik/sifat) akad dari bisnis tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya