“Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban. Jadi bukan saja kepada DPR dan Presiden,” ucap Mustholih.
Kata dia, selama ini publik kurang mendapatkan informasi memadai terkait pengelolaan dana haji yang digunakan untuk prosesi penyelenggaraan haji. Apalagi saat ini Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sudah tidak ada.
Mustholih menuturkan transparansi bisa melalui media cetak mauppun elektronik. Bahkan juga bisa melalui website dan media socsal yang dikelola Kemenag.
“Semakin transparan kepada publik maka tata kelola good corporate governance makin bagus dan makin akuntabel, sebaliknya bila transparansi kepada publik minim maka akan menimbulkan tanda tanya dan syakwasangka,” ucapnya.