Rencana digelarnya reuni 212 pada 2 Desember 2019 yang akan datang menuai banyak komentar, mulai dari yang pro hingga kontra. Begitu juga dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi yang ikut memberikan komentarnya.
Wamenag Zainut Tauhid mengatakan, reuni 212 tersebut hukumnya mubah (boleh). "Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa," katanya, Rabu (27/11/2019).
"Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi, tak masalah," tambahnya.
Menurut Zainut, sesuatu yang sifatnya mubah bisa menjadi baik. Terlebih, reuni 212 diadakan untuk ajang silaturahmi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.
Namun sebaliknya. Jika ajang perkumpulan tersebut diwarnai dengan hal-hal buruk, maka hukumnya akan berdosa. Sebab hal ini tidak lagi mencerminkan silaturahmi.
"Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa," terang Zainut.