IZIN surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah habis sejak 20 Juli 2019. Pemerintah sampai sekarang belum memperpanjang izinnya karena berbagai hal.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bahwa ormas-ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa, semestinya didukung eksistensinya. Oleh karena itu ia mendorong agar FPI diberi izin lagi.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis (28/11/2019).
Disampaikan Fahcrul Razi, sekarang FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI. Ini harus didukung, proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI juga sudah mengalami kemajuan.