KEBIJAKAN Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali menuai sorotan, sebab ia mengharuskan majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.
Keharusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (1) PMA yang diterbitkan Fachrul Razi pada 13 November 2019. Dengan demikian, apakah ini berarti majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag?
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi berdalih itu bukanlah kewajiban. Pasal itu bukan berarti mewajibkan majelis taklim terdaftar di kantornya.
"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujarnya seperti dikuti dari laman Kemenag pada Sabtu (30/11/2019).
Menurutnya, meski Permenag itu sudah terbit, pihaknya tidak akan memberi sanksi kepada majelis taklim tidak terdaftar. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjut Juraidi.