Ia menambahkan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Kata Juraidi, ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi disorot karena hendak menerapkan larangan cadar di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kontan hal itu pun menuai kritikan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan ulama.