Ini Alasan Fahcrul Razi Mengharuskan Majelis Taklim Terdaftar di Kemenag

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Sabtu 30 November 2019 16:20 WIB
Menag Fachrul Razi (tengah). Foto: Kemenag
Share :

Sebelumnya Juraidi mengatakan bahwa keharusan tidak berarti kewajiban. Jadi majelis taklim tidak wajib terdaftar di Kemenag.

"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujarnya seperti dikuti dari laman Kemenag pada Sabtu (30/11/2019).

Juraidi menambahkan, meski Permenag itu sudah terbit, pihaknya tidak akan memberi sanksi kepada majelis taklim yang tidak terdaftar. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjut Juraidi.

Lebih lanjut ia mengatakan data base majelis taklim diperlukan guna memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan semisal lewat acara workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya