Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Kampar, Riau resmi mengabulkan gugatan Ustaz Abdul Somad (UAS) menceraikan Mellya Juniarti.
Namun selama sidang, pihak Mellya Juniarti menyatakan meminta uang gugatan sebesar Rp1,5 miliar. Namun yang dikabulkan hanya Rp50 juta.
"Permintaan uang itu (Rp1,5 miliar) disampaikan pihak Melly Juniarti saat sidang duplik (jawaban tergugat atas replik dari penggugat)," ucap pengacara UAS Hasan Basri kepada okezone Jumat (13/12/2019).
Uang yang dituntut pihak tergugat terdiri dari uang mut'ah Rp1 miliar, uang iddah Rp300 juta dan uang kiswah Rp200 juta. Namun yang dikabulkan majelis hakim saat sidang yakni Rp50 juta yang terdiri dari uang mut'ah Rp30 juta, iddah Rp15 juta, dan uang kiswah Rp5 juta.
Dia menjelaskan, pihak UAS sendiri tidak berhak untuk memutuskannya. Ini karena memang hakim memiliki hak secara ex officio.
"Jadi berapa yang harus dibayarkan adalah kewenangan majelis hakim. Waktu saat sidang duplik itu juga kita tidak bisa berkomentar karena kita tidak diberi hak menanggapi," imbuhnya.