Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta Hendra Hidayat menyampaikan bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya acara nikahan massal ini adalah untuk melegalisasi pernikahan warga DKI Jakarta secara negara.
"Memang yang ingin kami dorong di sini itu salah satunya soal isbat. Saya tadi ngobrol sama beberapa peserta, ternyata ada yang sudah 30 tahun nikah tapi tidak punya surat atau buku nikah," tegas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, proses Isbat sangat berbeda dan lebih rumit dibandingkan dengan nikah baru. Pasangan harus menjalani serangkaian sidang dan ada biaya administratif yang harus dibayarkan.