Ini Kasus Homoseksual Pertama yang Disidangkan di Brunei Sejak Penerapan Hukum Syariah

, Jurnalis
Senin 06 Januari 2020 11:59 WIB
Brunei memberlakukan hukum syariah (Foto: QN)
Share :

Seperti dilansir QN, Senin (6/1/2019), terdakwa berisiko diganjar tiga tahun penjara, denda, atau keduanya untuk setiap tuduhan pencurian. Tampaknya ia juga didakwa karena meminta layanan seks. Tuduhan tambahan itu menanggung risiko satu tahun penjara dan denda.

Terlepas dari aspek seksual dari kasus ini, kasus ini disidangkan di hadapan pengadilan biasa, bukan di Pengadilan Syariah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya