Bagaimana Hukum Mengirimkan Karangan Bunga jika Ada Kerabat Meninggal?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 04:27 WIB
Mengirim karangan bunga (Foto: Asia News)
Share :

قال الشافعي : قد عزى قوم من الصالحين بتعزية مختلفة فأحب أن يقول قائل هذا القول ويترحم على الميت ويدعو لمن خلفه

Artinya: “Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: Orang-orang shalih telah berta’ziyah dengan berbagai bentuk takziah yang berbeda-beda, kemudian aku suka ketika ada orang yang berucap demikian (yang dimaksud adalah ucapan dari redak kitab sebelum ucapan Imam Syafi’i ini) dan mendoakan rahmat kepada orang yang meninggal serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan.”

Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan, bahwa takziah bisa diungkapkan dengan berbagai macam bentuk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya