Bagaimana Hukum Mengirimkan Karangan Bunga jika Ada Kerabat Meninggal?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 04:27 WIB
Mengirim karangan bunga (Foto: Asia News)
Share :

Seperti dilansir dari website Pondok Pesantren Lirboyo, Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa dalam takziyah sebaiknya juga disertai mendoakan rahmat bagi yang meninggal,dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan.

Jika menilik uraian-uraian di atas, maka karangan bunga pun juga termasuk bentuk takziyah dan diperbolehkan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya