Masyarakat sering mengirimkan karangan bunga bagi kawan, kerabat, maupun saudaranya yang meninggal. Biasanya karangan bunga belasungkawa dikirimkan dengan ucapan doa agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT dan semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesabaran oleh Allah SWT.
Lalu bagaimana hukum mengirimkan karangan bunga bagi kerabat yang meninggal dunia?
Sejatinya hal ini disunahkan dan termasuk bagian dari ta’ziah, sebagaimana hadits nabi:
عن النبي صلى الله عليه وسلام أنه قال ما من مؤمن يعزي أخاه بمصيبة إلا كساه الله سبحانه من حلل الكرامة يوم القيامة.( رواه إبن ماجه في سننه
Artinya: Dari Rasulullah SAW. Sesungguhnya beliau bersabda, “Tidak ada seorang mukmin yang mentakziahi saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah SWT mengenakan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dalam kitab sunannya) Hadits ini hasan menurut Imam an-Nawawi.
قال الشافعي : قد عزى قوم من الصالحين بتعزية مختلفة فأحب أن يقول قائل هذا القول ويترحم على الميت ويدعو لمن خلفه
Artinya: “Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: Orang-orang shalih telah berta’ziyah dengan berbagai bentuk takziah yang berbeda-beda, kemudian aku suka ketika ada orang yang berucap demikian (yang dimaksud adalah ucapan dari redak kitab sebelum ucapan Imam Syafi’i ini) dan mendoakan rahmat kepada orang yang meninggal serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan.”
Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan, bahwa takziah bisa diungkapkan dengan berbagai macam bentuk.
Seperti dilansir dari website Pondok Pesantren Lirboyo, Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa dalam takziyah sebaiknya juga disertai mendoakan rahmat bagi yang meninggal,dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan.
Jika menilik uraian-uraian di atas, maka karangan bunga pun juga termasuk bentuk takziyah dan diperbolehkan.
(Dyah Ratna Meta Novia)