Ustadz Asroni melanjutkan, jangan sampai ada yang dirugikan dalam akad jual beli mobil bekas terendam banjir. Misalnya pembeli tidak diberi tahu mengapa mobil itu dijual dan si penjual tidak menerangkan bahwa kendaraannya itu pernah terendam banjir sehingga kemungkinan ada bagian yang rusak, meski sudah diupayakan diperbaiki.
"Jangan sampai pembeli dirugikan oleh penjual karena tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai kondisi barang, dalam hal ini mobil," ujar ustadz Asroni.
Sementara itu dikutip dari laman NU Online, dalam ilmu fikih secara syara' jual beli memiliki adabnya tersendiri yaitu terbagi ke dalam tiga rukun sebagai syarat sah dalam hal transaksi jual beli:
1. Muta'aqidain: Adanya dua orang, yaitu penjual dan pembeli saat akan bertransaksi.
2. Shighat/lafadh: Yakni yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab dan lafadh qabul.
3. Ma'qud'alaih: Adalah unsur Al Ma'qud'alaih ini terdiri dari thaman (harga) dan muthman (jenis barang).