Bagaimana Hukum Berwasiat bagi Orang yang Mau Meninggal?

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 16:29 WIB
Perlunya berwasiat menjelang meninggal (Foto: Quora)
Share :

Lebih lanjut, terang Ustadz Ainul Yaqin, wasiat dari waris erat kaitannya karena jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan.

“Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan tersebut malah melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Maka bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya