Bagaimana Hukum Berwasiat bagi Orang yang Mau Meninggal?

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 16:29 WIB
Perlunya berwasiat menjelang meninggal (Foto: Quora)
Share :

Oleh karena itu, sebaiknya pewaris tidak mewasiatkan hartanya lagi kepada ahli waris (wasiat penambahan harta warisan khusus) karena ahli waris sudah mendapatkan hartanya lewat hukum waris yang telah ditentukan oleh Allah SWT.

“Jadi jika ingin berwasiat harta, maka berwasiatlah pada yang bukan ahli waris. Peruntukan kemaslahatan umat, bukan personal ahli waris, akan tetapi dalam Islam juga membatasi wasiat harta peruntukan kepada mereka yang bukan ahli waris,” pungkasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya