Bolehkah Menjamak Salat Magrib dengan Isya karena Terjebak Macet?

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 17:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

SALAT Magrib atau salat fardhu yang lain wajib hukumnya untuk dilaksanakan, dan apabila sedang berhalangan seperti sakit maka ibadah itu harus diqada atau dilunasi. Hukum ini juga berlaku bagi orang yang sedang bepergian jauh.

Lalu bagaimana dengan para pekerja yang terjebak macet saat pulang kerja pada petang hari, dan akhirnya harus menundanya Salat Magrib?

Dosen Hukum Islam Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta, Ustadz Khoirul Anam, mengatakan bagi para pekerja yang terpaksa harus menunda Salat Magrib, dimubahkan atau boleh menjamaknya.

"Jadi bagi para pekerja yang pulang kantor setelah Salat Ashar dan sampai rumah setelah waktu Magrib habis, ia bisa menjamak Salat Maghrib tersebut dengan Isya," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (5/2/2020).

Lebih lanjut, kata dia, Magrib adalah waktu salat yang paling singkat. Pekerja beragama Islam yang tinggal di Ibu Kota sering terpaksa menunda Salat Magrib karena terjebak macet di jalan dan kesulitan menjangkau masjid atau musala terdekat.

"Salat yang paling rawan bagi para pekerja di ibu kota adalah Magrib. Pulang kerja sehabis Salat Ashar lalu macet di jalan, beberapa saudara Muslim kita mungkin memilih tidak melakukan Salat Magrib karena tidak tahu caranya (menjamak)," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya