Bolehkah Menjamak Salat Magrib dengan Isya karena Terjebak Macet?

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 17:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Berikut ini pendapat Ibnu Sirin yang diperkuat oleh cerita Ibnu Abbas. Ketika sebuah hadis mengatakan bahwa Rasulullah SAW menjamak sembahyang Dzuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya, bukan dalam kondisi terganggunya keamanan maupun hujan lebat, Ibnu Abbas berkomentar bahwa dengan jamak itu, Rasulullah SAW tidak mau menyusahkan umatnya. Saat Said bin Jubair bertanya, ‘Mengapa Rasulullah SAW melakukannya?’ Ibnu Abbas menanggapi, ‘Rasulullah SAW tidak mau merepotkan umatnya. Karena itu, Nabi melakukannya tanpa sebab sakit atau alasan lain."

Penjelasan tersebut dimaksudkan supaya tidak memberatkan Muslim yang harus menjamak salatnya. Hal ini juga sekaligus sebagai illat atau rambu-rambu, bahwa menjamak salat harus disertai dengan alasan kuat dan dibenarkan.

Lebih lanjut, menyambung jawabab dari Khoirul Anam, ia mengimbau agar Muslim tidak menggampangkan syarat menjamak salat.

"Agar kita tidak menggampangkan. Misalnya keringanan ini berlaku bagi dokter yang sedang mengobati pasien rumah sakit, atau bagi pekerja yang kena macet atau naik kendaraan umum yang tidak memungkinkan berhenti di tengah jalan untuk mencari tempat salat," pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya