KEHORMATAN merupakan hal penting dalam Islam. Sanking pentingnya, setiap Muslim tidak hanya diwajibkan menjaga kehormatan diri sendiri, tapi juga menjaga kehormatan orang lain.
Contoh upaya menjaga kehormatan diri sendiri adalah menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang untuk dilihat. Sedangkan contoh menjaga kehormatan orang lain, tidak boleh menuduh orang lain berbuat dosa tanpa ada 4 orang saksi yang membenarkan tuduhan tersebut.
Firman Allah SWT di dalam Alquran:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّ مِنْ أَبْصَرِهِمْ وَيَحْفَظُواْ فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ اَزْكَى لَهُمْ إنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ (30)وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُبِهِنَّ …ألأَيَة
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaknya mereka menjaga pandanganya dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaknya mereka menahan pandanganya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasanya kecuali kepada suami mereka.” (Q.S An-Nur 30-31)
Dari ayat di atas Allah SWT memerintahkan kepada hambanya agar selalu menjaga pandangan dari apa yang diharamkan, tujuanya adalah untuk menjaga hati, sebagaimana salah satu ungkapan yang berbunyi
“Pandangan adalah Panah Beracun menuju hati (Ismail bin Umar bin Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir). Dan pada ayat di atas pada huruf “mim” dalam lafadz “min absharihinna” adalah bermakna sebagian. Sedangkan untuk lafadz “furuj” tidak terdapat huruf “min” dikarenakan dalam urusan pandang memandang lebih luas dibandingkan urusan menjaga kemaluan.
Ketika tidak sengaja memandang perkara yang haram, maka hukum bagi pandangan yang pertama masih bisa dimaafkan dan harus memalingkan pandangan ke arah lain, sebagaimana di dalam riwayat Jarir bin Abdullah al-bajali, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tidak sengaja dan beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandangan”. (Shihabuddin Mahmud al – Alusi ,Ruhul-Ma’ani). Sedangkan untuk urusan menjaga kemaluan tidak ada rukhsah sama sekali.
Sementara itu wanita sebagai maskot dari keindahan dunia menjadikan dirinya sebagai objek nomor satu yang melahirkan bahayanya pandangan. Dalam Agama Islam memberikan ketetapan-ketetapan kepada ummatnya seperti larangan adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath), saling berpandangan (nazhar), berpegangan (lamsu), ke luar rumah tanpa ada mahram yang menemaninya dan berbicara antara lawan jenis tanpa adanya hajat.
Hal ini sesekali bukan dalam rangka mengekang gerak-gerik wanita Muslimah, akan tetapi lebih karena menjaga kesuciannya dari hal-hal yang dapat merusak agamanya. Sehingga tidak heran jika Islam memberikan aturan untuk menjaga kehormatan orang lain (hifzhil-Irdhi) seperti larangan melontarkan tuduhan zina (qadzaf). Begitu juga aturan untuk menjaga nasab (hifzun-nasl) seperti aturan pernikahan. Hifzun-nasl tidak hanya di implementasikan dalam bentuk perintah saja, tetapi juga dalam bentuk penjagaan seperti larangan zina dan had-nya.
Lalu apa kaitan menjaga pandangan dengan menjaga kehormatan? coba perhatikan dan renungkan dengan seksama perbedaan antara seorang muslimah yang suka jelalatan matanya dengan seorang muslimah yang selalu menundukkan pandanganya, tentu saja terlihat beda penilaiannya.