4. Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Salat di Rumah
Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
وإذا كان يحدث من الأطفال صياح وركض في المسجد، وحركات تشوش على المصلين، فإنه لا يحل لأوليائهم إحضارهم في المساجد، فإن أحضروهم في هذه الحال أمروا بالخروج بهم، وتبقى أمهاتهم معهم في البيوت وبيت المرأة خير لها من حضورها إلى المسجد
“Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang salat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan salat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk salat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama salat di rumah” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18).
5. Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika Salat
Tujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah. Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang. Gerakan-gerakan ini tidak membatalkan salat.
Syaikh Abdul Mushin Al Abbad mengatakan: “Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika salat jamaah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang ia lakukan ketika salat, dan tidak mengapa melakukannya.
Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka salat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam salatnya, maka inilah yang membatalkan salat. Karena jika ini terjadi, maknanya orang yang salat tadi tidaklah tenang dalam salatnya. Adapun pembatasan dengan tiga gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil.”
6. Anak-Anak Boleh di Shaf Depan, dan Tidak Boleh Sembarang Memundurkannya
Jika anak-anak diposisikan di sebelah orangtuanya, maka apakah berarti orangtuanya tersebut tidak bisa mendapat shaf terdepan?
Yang rajih –wallahu a’lam– , siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Maka jika anak-anak sudah mendapatkan shaf pertama, tidak boleh memindahkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:
إنَّ الصِّبْيَانَ إِذَا تَقَدَّمُوْا إِلَى مَكَانٍ ، فَهُمْ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ لِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ
“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:
الْأَصَحُّ أَنهُمْ – أَيْ الصِّبْيَانِ – إِذَا تَقَدَّمُوْا لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُمْ
“Yang rajin, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”
Ia juga mengatakan:
وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ) ، فَالْمُرَادُ بِهِ التَّحْرِيْضُ عَلَى الْمُسَارِعَةِ إِلَى الصَّلَاة ِمِنْ ذَوِي الْأَحْلَام ِوَالنُّهَى وَأَنْ يَكُوْنُوْا فِيْ مُقَدِّمِ النَّاسِ ، وَلَيْسَ مَعْنَاهُ تَأْخِيْرَ مَنْ سَبَقَهُمْ مِنْ أَجْلِهِمْ
“Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika salat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/400)