MUI: Haram Hukumnya Menimbulkan Kepanikan dan Hoaks di Tengah Pandemi COVID-19

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 18:08 WIB
Wabah COVID-19 (Foto: Pixabay)
Share :

Selain itu juga dilarang untuk menyebarkan hoaks di tengah pandemi COVID-19. Apalagi hoaks yang menimbulkan kepanikan.

Tak ada hoaks saja, masyarakat sempat panik. Mereka sempat mengalami panic buying dengan berlomba-lomba membeli barang kebutuhan rumah tangga.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya