Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh umat Islam, terutama di Indonesia agar melaksanakan salat gaib untuk pasien virus Corona (COVID-19) yang meninggal dunia.
Namun salat gaib tersebut harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Salat gaib tak boleh dilakukan secara berjamaah guna menghindari persebaran COVID-19.
"Melakukan salat gaib bagi umat Islam yang wafat akibat COVID-19 dan mendoakannya. Salat gaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Senin (23/3/2020).
Sedangkan tentang pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) pasien corona, yakni tuntunan pengurusan jenazah harus mengikuti fatwa MUI agar terhindar dari penularan COVID-19. Terlebih ketika sedang memandikan dan mengkafani jenazah.
Lalu bagaimana tata cara salat gaib tak berjamaah?
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin menuturkan, salat gaib bisa dilakukan sendiri-sendiri tanpa berjamaah.
"Syarat dan rukunnya sama. Tinggal mengubah niat," katanya saat dihubungi Okezone, Senin (23/3/2020).
Berikut ini adalah niat salat gaib yang dilakukan dengan jarak jauh:
أُصَلِّيْ عَلَى المَيِّتِ الغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat salat jenazah gaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT."
Sementara untuk tata cara salat gaib sebagai berikut:
1. Niat
2. Takbir pertama, dilanjutkan membaca Surah Al Fatihah.
3. Takbir ke dua, dilanjutkan membaca sholawat Nabi Muhammad, yaitu:
Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad Wa ‘Ala Ali Muhammad, Kamaa Shallaita ‘Ala Ibrahim Wa ‘Ala Aali Ibrahim, Innaka Hamidum Majid. Allahumma Barik (Dalam satu riwayat, Wa Barik, Tanpa kalimah Allahumma) ‘Ala Muhammad Wa ‘Ala Ali Muhammad, Kama Barakta ‘Ala Ibrahim Wa 'Ala Ali Ibrahim, Innaka Hamiidum Majid.
4. Takbir ke tiga, dilanjutkan membaca doa untuk jenazah.
Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu.