Ia menambahkan, jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah atau gubernur setempat.
Seperti dilansir dari website Kemenag, ini termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah. Sebab pandemi COVID-19 ini butuh kerja sama yang kuat dari berbagai daerah dan masyarakat.
(Dyah Ratna Meta Novia)