Cegah Penyebaran Corona, Al Azhar Mesir Keluarkan Fatwa Penangguhan Salat Jumat

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2020 09:55 WIB
Al Azhar keluarkan fatwa (Foto: Need Pix)
Share :

Al Azhar Mesir mengeluarkan fatwa penangguhan sementara Salat Jumat. Fatwa yang dikeluarkan Imam Besar Mesir Jamia Al Azhar menyebutkan, kumpul-kumpul termasuk salat berjamaah di masjid dapat menimbulkan penyebaran wabah corona. Oleh karena itu pemerintah negara-negara muslim memiliki kekuatan penuh untuk membatalkan acara-acara tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Imam Besar Shaikh dari Al-Azhar dan Dewan Tertinggi untuk menanggapi permintaan pribadi saya untuk memberikan panduan kepada kami terkait dengan salat jamaah dan Salat Jumat di masjid-masjid selama serangan virus corona," ujar Presiden Pakistan Arif Alvi dalam Twitternya.

Presiden Alvi meminta para ulama di Pakistan untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dari Alquran dan sunah Nabi. Ini merupakan murni ajaran Islami untuk membatalkan Salat Jumat demi pencegahan penyebaran wabah corona.

 

Seperti dilansir India Today, Jumat (27/3/2020), negara-negara yang menghentikan salat berjamaah antara lain UEA, Saudi, Iran, Aljazair, Tunisia, Yordania, Kuwait, Palestina, Turki, Suriah, Lebanon, dan Mesir.

Menurut fatwa Al Azhar Mesir, pemerintah suatu negara dapat memberlakukan larangan salat berjamaah, termasuk Salat Jumat dan menghentikan pertemuan dan kumpul-kumpul di seluruh negeri demi mencegah penyebaran wabah corona.

Fatwa ini juga mendesak orang tua untuk tetap tinggal di dalam rumah dan tidak beribadah di masjid karena juaga jarak fisik penting untuk mencegah penyebaran virus corona.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya