Muslimah Mau Menikah di Tengah WFH? Jangan Khawatir, KUA Lakukan Pencatatan Nikah via Online

, Jurnalis
Rabu 01 April 2020 00:11 WIB
Ilustrasi. Foto: Lipstiq
Share :

Seperti dilansir dari website Kemenag, berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklis dokumen,

6. Masukan No HP,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti pendaftaran (DRM)

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya