Tenang, Batal Nikah di Luar KUA? Biaya Bisa Dikembalikan

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 12:36 WIB
Uang calon pengantin bisa dikembalikan (Foto: Okezone)
Share :

5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin

6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)

7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)

8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi

Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya